Jumhur Hidayat.
Sumber :
  • tim tvOne - Asben Bennef

Konflik KSPSI, Jumhur Siapkan Tim Hukum

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:25 WIB

Jakarta - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaan kongres KSPSI yang sedang digelar tidak sah dan ilegal. Pihaknya pun menyiapkan tim hukum serta mengajukan gugatan kepada para pihak yang sedang menggelar kongres.

"Kalau ada yang berkongres atas nama KSPSI, kami sudah memberitahukan hasil Kongres X termasuk Perubahan Pengurusnya kepada Dinas Tenaga Kerja DKI cq Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan telah mendapat jawaban yang menyatakan telah menerima permohonan pencatatan perubahan pengurus DPP KSPSI Kongres X, Jadi jika ada yg berkongres atas nama KSPSI kami akan melakukan gugatan, kami telah mempersiapkan tim hukum, kata Jumhur melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar Kongres X  di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (23/3/2022). Acara ini bahkan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Merdeka.

Padahal, sebelumnya pada 16 Februari 2022, Mantan kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat telah terpilih sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam Kongres ke-X di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat. 

Jumhur menegaskan bahwa hasil kongres Februari lalu adalah sah secara hukum. "Dengan demikian, berdasar surat dari Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan tersebut maka Kongres X KSPSI adalah SAH dan karenanya dapat dipergunakan sebagai alat legitimasi, publikasi dan legal standing kepada instansi terkait," kata Jumhur. 

"Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan KSPSI untuk menyelenggarakan kongres adalah tindakan ilegal terlebih lagi Hak Cipta baik nama KSPSI mapun Logo yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Januari 2008 masih ada pada DPP KSPSI hasil Kongers X 16 Februari 2022," lanjutnya lagi. (asben/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral