Sumber :
Dua Jukir Liar Beraksi di Jakpus Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Positif Sabu
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sabtu (17/5/2025).
Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:10 WIB
Terhadap pelaku AS juga dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat (1) yang berisikan; bagi pelaku pengguna narkotika, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau rehabilitasi, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. (ars/raa)