- Istimewa
Ketua MUI Sebut Negara Sah Urus Zakat
BAZNAS dan LAZ Sama-sama Harus Diaudit
Masduki menerangkan bahwa LAZ wajib membuat laporan teraudit berkala kepada Banzas, hal ini dalam kerangka koordinasi.
Sementara Baznas sendiri pun juga diwajibkan membuat laporan berkala ke Presiden sesuai jenjang masing-masing, dimulai di tingkat Kabupaten atau Kota, Provinsi hingga pusat.
Ketentuan audit syariah dan audit keuangan ini diatur dalam PP 14/2014 tentang Pelaksanaan UU Zakat.
"Jadi, ini telah ditata secara terlembaga dan sistematis. Bahwa ada beberapa bagian yang harus diperbaiki, tidak berarti dalam bentuk menghapus peran negara," ujar Masduki.
Partisipasi Masyarakat Kelola Zakat Meningkat
Masduki mengungkapkan, keterlibatan negara tidak menghambat peran masyarakat. Bahkan peran amil perorangan, seperti dijalankan para kiai di pesantren, atau takmir masjid, pada daerah terpencil yang belum terjangkau Baznas dan LAZ masih dapat difasilitasi.
"Syaratnya tidak berat. Hanya diminta memberitahukan secara tertulis ke Kepala KUA di tiap kecamatan," ungkapnya.
Sekedar informasi, sebelum UU 23/2011, tercatat baru ada 18 LAZ. Saat ini, dilaporkan sudah ada 181 LAZ berizin.
Terdiri dari 48 LAZ nasional, seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU, kemudian ada 41 LAZ provinsi, dan 92 LAZ kabupaten/kota.
Dilaporkan pula, pengumpulan LAZ lebih tinggi dari pengumpulan Baznas secara nasional. Pada 2023 sendiri pengumpulan LAZ mencapai Rp6,5 triliun, sementara pengumpulan Bazbas sekitar Rp3,7 triliun. (aha/raa)