- Antara
Pria Ini Sakit Hati Hingga Tusuk Orang yang Selingkuh dengan Istrinya di Cengkareng Jakbar, Korban Tewas
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial ML (34) tewas jadi korban penusukan akibat selingkuh dengan istri orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku berinisial U (20) sakit hati sehingga melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dengan istrinya," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Jumat (16/5).
Twedi menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (8/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Barokah, Kelurahan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada pagi hari pelaku dan korban sama-sama membersihkan rumput di lahan kosong sampai pukul 12.00 WIB, mereka berpisah dan berjanji akan berkumpul kembali untuk ngobrol-ngobrol," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu dengan teman-temannya untuk mengobrol sambil minum-minum hingga pukul 17.00 WIB.
"Kemudian setelah bubar, pelaku menghubungi korban untuk mengajak makan bersama dan korban pun memenuhi undangan dari pelaku dan bertemu sekitar pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Namun, ternyata, sebelum bertemu untuk makan bersama, pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau.
"Kemudian mengajak makan di warung nasi dekat TKP, selesai makan mereka juga masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, sambil berjalan berdua di Gang Barokah tersebut," ujarnya.
Kemudian, saat mereka berjalan di Gang Barokah, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut.
"Ternyata korban masih bisa melakukan perlawanan, mereka sampai bergumul di tanah, namun karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup," ujarnya.
Saat korban tertelungkup, pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali. Korban pun tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
"Dengan ancaman pidana maksimal, yaitu hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Twedi. (ant/dpi)