news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terpidana mati kasus Bom Bali 1, Imam Samudra.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Reuters

Masih Ingat Imam Samudra? Perancang Bom Bali yang Menutup Telinga Saat Sidang Putusan Hukuman Mati

Masih ingat Imam Samudra? Pelaku dari kasus Bom Bali I sekaligus menjadi otak sekaligus perancang ledakan yang terjadi pada 12 Oktober 2002 lalu. 
Kamis, 15 Mei 2025 - 22:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Masih ingat Imam Samudra? Pelaku dari kasus Bom Bali I sekaligus menjadi otak sekaligus perancang ledakan yang terjadi pada 12 Oktober 2002 lalu. 

Imam Samudra ditetapkan sebagai terdakwa kasus Bom Bali bersama ketiga pelaku utama lainnya, yaitu Ali Imron, Amrozi, dan Ali Ghufron. 

Tragedi ledakan yang terjadi di Bali ini terbagi menjadi tiga bagian, ledakan pertama terjadi di Paddy’s Pub, kedua di Sari Club, terakhir di dekat Kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat. 

Akibat peristiwa tersebut, setidaknya terdapat 202 orang meninggal dunia, dan 209 lainnya luka-luka. 

Dari 202 korban tewas dalam peristiwa tersebut, terdapat 164 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan 38 lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Bukan sebuah kebetulan, ledakan ini sudah direncanakan oleh serangan teroris dari keempat pelaku tersebut.

Menyangkut peristiwa tersebut, Imam Samudra dijatuhkan hukuman pidana mati dan telah dieksekusi di Nusa Kambangan pada 9 November 2008. 

Terdapat hal menarik saat pembacaan delik dalam sidang putusan terhadap terdakwa Imam Samudra. 

“Disamping itu, dari gereja Katolik berpendapat bahwa masa hukum menghukum itu wewenang pemerintah, hal ini berdasarkan surat Rasul Paulus kepada umat di Roma,” ungkap hakim ketua saat pembacaan delik pada sidang putusan. 

Imam Samudra menutup telinga saat sidang putusan
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Bom Bali 2002/ TVRI Bali

 

Saat mendengar pernyataan tersebut, Imam Samudra seketika menutup telinganya seakan tak ingin mendengar pernyataan tersebut.  

“Pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia. Karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang, pemerintah adalah hamba Allah atas mereka yang berbuat jahat,” ujarnya. 

Setelah bacaan delik tersebut, Imam Samudra kembali membuka telinganya dan memegang janggutnya. 

Pada akhirnya, hakim ketua membacakan putusan dalam sidang dengan vonis hukuman pidana mati. 

“Imam Samudra alias Abdul Aziz, alias Abu Umar, alias Heri dengan pidana Mati,”

Sontak, Imam Samudra mengucapkan takbir sebanyak tiga kali. 

Imam Samudra merupakan koordinator dalam pembagian tugas kepada masing-masing pelaku pengeboman. 

Saat tinggal di Malaysia dan Afghanistan, Imam Samudra atau Abdul Aziz diduga belajar soal senjata api dan bom. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral