news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Roy Suryo.
Sumber :
  • Rika-tvOne

Omongan Pedas Roy Suryo soal Pasal dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Jahat Sekali Itu...

Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025).
Kamis, 15 Mei 2025 - 19:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Telematika, Roy Suryo selesai diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5/2025). 

Roy diperiksa dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Usai rampung menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyinggung penggunaan Pasal 32 dan 35 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menurutnya tak relevan dengan konteks yang dilaporkan.

Menurut Roy, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.



"Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut," ungkap Roy Suryo kepada wartawan di lokasi.

"Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," sambungnya.

Roy mengingatkan kembali perihal kasus Prita Mulyasari.

Roy bahkan menyamakan situasi ini dengan kasus Prita Mulyasari yang juga pernah dijerat dengan UU ITE secara tidak proporsional.

"Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, Jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi," ujar dia.

Menurut Roy, jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.

"Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli, padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu," tandasnya.

Diketahui, Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi melaporkan sejumlah orang yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Usai melayangkan laporan, Jokowi langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Jokowi didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya dan para ajudannya.

Usai dimintai keterangannya selama 2 jam lebih, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkap bahwa pihaknya melaporkan sebanyak 5 orang ke polisi.

Mereka yang dipolisikan tak jauh beda dengan laporan yang ada di Polres Metro Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi terlapor semua dalam lidik. Diduga dilakukan oleh beberapa pihak, mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, K juga," ungkap Yakup kepada wartawan di lokasi.

Yakub juga membeberkan pasal yang disangkakan terhadap kelima orang terlapor tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral