- Istimewa
Terkuak Motif Atlet Basket Jarred Shaw Nekat Jual Permen Ganja
Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak motif atlet basket asal Tangerang Hawks, Jarred Shaw (34) nekat melakukan jual beli ratusan ganja permen dari temannya di Thailand.
Kasat Res Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengungkap alasannya, karena tersangka Jarred melihat target pasar barang haram tersebut di Indonesia akan ramai.
Sehingga, Jarred berpikir bahwa apabila berhasil menyelundupkan barang haram tersebut dan diedarkan ke teman-temannya, maka bisnisnya akan berjalan dengan lancar.
“Kalau memang ini berhasil, bisa masuk pastinya, dia bilang pasti akan ramai disini, pasti akan heboh lah, pasti bakal banyak orang yang akan cari barang itu ke dia,” kata Michael kepada wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (14/5/2025).
Kendati demikian, atlet basket Tangerang Hawks ini mengaku belum mengetahui rencana harga yang jual untuk permen-permen ganja tersebut.
Dia hanya mengaku baru membeli barang haram itu dari rekannya di Thailand seharga 400 dollar Amerika dengan jumlah 20 bungkus. Dia baru pertama kali menyelundupkan ratusan permen ganja tersebut ke Indonesia.
“Kami tanyakan juga (harga yang dijual) akan tetapi untuk yang bersangkutan memang belum memikirkan berapa untuk dijualnya. Dia beli itu (permen ganja) di sana, harganya 400 dollar untuk 20 bungkus itu,” kata Michael.
Perihal efek dari permen Ganja tersebut, kata Michael, biasanya pengguna akan merasakan halusinasi yang tinggi.
“Seperti relax lalu bisa seperti ngefly (halusinasi) atau seperti kayak tidur itu seperti efek seganja pada umumnya,” ucap Michael.
Beruntung penyelundupan permen ganja ini bisa terungkap. Sehingga peredaran narkoba jenis ganja dengan kemasan permen ini tidak beredar dimasyarakat Indonesia.
Pemain Basket Tangerang Hawks ini pun telah ditangkap di Apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pukul 21.47 WIB.
Saat ini Jarred telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 tentang Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (rpi/raa)