news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Atlet basket, Jarred Shaw (34) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan kemasan permen..
Sumber :
  • Istimewa

Atlet Basket Jarred Shaw Ditangkap Polisi gegara Selundupkan Permen Ganja

Atlet basket, Jarred Shaw (34) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan kemasan permen.
Rabu, 14 Mei 2025 - 21:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Atlet basket, Jarred Shaw (34) ditangkap polisi lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan kemasan permen.

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, atlet basket dari Tangerang Hawks itu ditangkap di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/5) pukul 21.47 WIB.

Total barang bukti yang diamankan ada 132 buah permen ganja.

“Penangkapan terhadap tersangka JDS pada Rabu 7 Mei 2025,” kata Joko kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Rabu, 14 Mei.

Joko menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait adanya pengiriman satu buah paket dari Thailand menuju alamat Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata berisi 20 bungkus permen bertulis Vita Bite yang mana mengandung narkotika golong 1 jenis Delta 9 atau ganja. Jumlah permen itu sebanyak 132 buah.

Atas dasar itu, pihak Bea Cukai bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap penerima dari paket permen yang mengandung ganja tersebut. Hasilnya ditemukan pemiliknya, yakni atlet Basket, Jarred.

“(Total barang bukti ada) 132 buah atau dengan berat keseluruhan 869 gram,” kata Joko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengatakan, Jarred Shaw telah memesan ratusan permen ganja dari temennya yang berada di Thailand sejak satu bulan yang lalu.

Lebih lanjut, Jarred berencana mengonsumsi hingga mengedarkan kepada rekan-rekan atletnya.

“Dia memesan dia juga yang beli, dia juga yang berniat untuk mengedarkan. Dia yang memang biasa berhubungan itu, jadi ini memang digunakan untuk sampingan saja buat kawan-kawan tambahan untuk dia,” ucap Michael.

Saat ini, Jarred telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (rpi/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral