Petugas tangkap bandar narkoba dan berhasil menyita barang bukti bernilai milyaran rupiah.
Sumber :
  • tvone

Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta Senilai Milyaran Rupiah

Rabu, 4 Agustus 2021 - 17:03 WIB

Tangerang, Banten – Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Internasional senilai milyaran rupiah. Narkotika ini dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang di Cargo Bandara Soeta.

Empat paket yang dikemas dalam dus tersebut ditujukan kepada Muhamad Usman, yang beralamat di wilayah Jelambar, Jakarta Utara. Diketahui keempat dus tersebut berisikan narkoba jenis ekstasi serta sabu-sabu yang dikemas didalam makanan ringan.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pihak bea cukai saat memeriksa sebuah paket barang. Atas kecurigaan tersebut, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polres Bandara langsung melakukan pemeriksaan mendalam.

“Berkat kejelian petugas Bea Cukai kami dapat mengagalkan penyelundupan barang haram ini  dan kami juga langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara.” Jelas  Anton, selaku Kasie Penindakan Visual Bea Cukai.

Terungkapnya penyelundupan narkoba ini, juga berhasil menangkap enam pelaku bandar dan  pengedar narkoba di wilayah Sumatera, Jakarta, Bekasi dan Bogor jawa barat. Keenam pelaku tersebut yakni   Haryanto, Rifky, Egi Ariyadi, Andi dan Kasri. Dan satu pelaku WNA asal Cina, Yu Kho Zhong.

Selain mengamankan enam pelaku dan 1 WNA asal Cina, polisi juga berhasil menyita 3,2 Kilogram Sabu-Sabu, 9 ribu butir pil  ekstasi serta 1 kilogram lebih Ketamine dengan total nilai milyaran rupiah.

“Seluruh tersangka dan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan petugas satuan narkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.” Jelas Kombes Pol. Edwin H. Hariandja, Kapolresta Bandara Soetta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (rus/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral