- Istimewa
Polisi Ciduk Tujuh "Pak Ogah" Pelaku Pungli di Cempaka Putih Jakpus, Modus Pakai Rompi Dinas Perhubungan
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menciduk tujuh juru parkir liar (jukir) yang mengenakan rompi bertuliskan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan, tujuh orang tersebut diamankan saat Operasi Berantas Jaya 2025 pada Selasa (13/5) sore.
Sulistiyo menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan kehadiran para jukir liar.
"Dalam upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, Unit Reskrim dan Narkoba Polsek Cempaka Putih berhasil mengamankan tujuh orang juru parkir liar dalam Operasi Berantas Jaya 2025," kata Sulistiyo, Rabu (14/5).
Operasi itu dipimpin langsung Sulistiyo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Yossy Januar, dan Kanit Intelkam Iptu M. Yasin.
Sulistiyo menegaskan, operasi itu menyasar para juru parkir liar yang melakukan pungli dengan menggunakan atribut dan karcis palsu seolah-olah berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub).
"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub. Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Adapun dari ketujuh orang yang diamankan, Sulistiyo menyebut, empat pelaku diproses hukum.
"Keempat pelaku yang kini resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan antara lain adalah So (46), MH (34), Su (60), dan Id (24)," ungkapnya.
Sementara, tiga pelaku lainnya, yakni Ef (58), DA (38), dan S (58) masih diberikan pembinaan, karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Kemudian, dari empat orang yang ditahan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua rompi yang bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, Karcis parkir dan uang tunai Rp238.000. (rpi/dpi)