news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pria berinisial WKC (35) ditangkap polisi usai kerap ancam warga pakai sajam di Jakpus..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tangkap Pria Ancam Warga Pakai Sajam di Sawah Besar, Ternyata Positif Sabu

Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisal WKC (35) usai diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga...
Senin, 12 Mei 2025 - 17:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar menangkap seorang pria berinisal WKC (35) usai diduga melakukan pengerusakan dan pengancaman terhadap warga dengan senjata tajam di kawasan Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (12/5/2025), dalam Operasi Berantas Jaya 2025.

Adapun penangkapan dikaksanakan usai warga melapor akibat merasa resah dengan ulah pelaku yang bergaya preman.

“Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli kewilayahan. Pelaku melakukan pengerusakan pada bangunan di sekitar lokasi dan mengancam warga menggunakan senjata tajam,” terang Rahmat, kepada wartawan, pada Senin (12/5/2025).

Kemudian pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah berang bukti berupa tiga bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam warga.

Selain itu Rahmat menerangkan bahwa pelaku juga telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan Methamphetamine. 

“Ia mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari seseorang berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi premanisme.

“Operasi ini adalah respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme, apalagi yang disertai narkoba dan senjata tajam,” ucap Susatyo.

Atas perbuatannya, WKC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara;

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawah Besar. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasya.

Terkait hal ini, masyarakay diimbau untuk aktif melaporkan setiap bentuk kriminalitas atau aksi premanisme di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (ars/muu)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral