- Istimewa
Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu DPO Peredaran 1.912 Butir Ekstasi
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menetapkan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika sebanyak 1.912 butir ekstasi di wilayah hukum setempat.
"Seseorang bernama Makmin kini masuk dalam daftar pencarian orang," kata Kasatnarkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal di Lhokseumawe, mengutip Antara pada Senin.
AKP Saiful mengatakan bahwa pihaknya telah menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 1.912 butir pil ekstasi dan menangkap seorang kurir dari Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur berinisial S (43) pada hari Selasa (6/5).
Berdasarkan keterangan dari tersangka S, kata dia, narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang kini menjadi DPO itu. Rencananya ekstasi tersebut bakal diedarkan kembali.
"Total pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku," ujarnya.
AKP Saiful Kamal mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dan kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi lanjutan akan adanya transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
"Tim bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, tiba-tiba lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur untuk menghindari petugas," jelasnya.
Petugas lantas melakukan pengejaran hingga menemukan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, hingga akhirnya menangkap pelaku S yang mengendarai sepeda motor tersebut.
"Setelah penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo 'AM' di dalam bagasi sepeda motor," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," demikian AKP Saiful Kamal.(ant/ree)