- Istimewa
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp59 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi wilayah Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida).
"Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya," ungkap Nunung saat jumpa pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5).
Nunung menyebut, pihaknya juga meminta keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.
"TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya. Kedua yang berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan," kata Nunung.
Nunung mengatakan, saat proses penggeledahan sedang berlangsung, polisi mendapati info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.
Bahkan, saat penggeledahan, sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
"Karena di sini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC," tegasnya.
Nunung mengungkap, modus yang digunakan SE, yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
"Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida," beber Nunung.
SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa izin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.
Berdasar informasi yang diterima polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka itu diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.