news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat (Sumbar) I, Andre Rosiade..
Sumber :
  • Istimewa

Bantah KPK, Andre Rosiade: Tidak Benar Direksi dan Komisaris BUMN Kebal Hukum

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menanggapi pernyataan KPK yang menyebut isi Undang-Undang (UU) BUMN bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Kamis, 8 Mei 2025 - 16:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut isi Undang-Undang (UU) BUMN bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Andre menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN tidak membuat jabatan direksi hingga komisaris BUMN menjadi kebal hukum.

Meskipun, UU tersebut menetapkan petinggi BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. 

Partai Gerindra ini menjelaskan petinggi BUMN tetap bisa diproses hukum jika terindikasi korupsi atau kasus hukum lainnya.

“Memang direksi BUMN ya, jadi direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi, tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Jadi itu yang perlu dipahami. Itu satu,” tegas Andre di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Andre menjelaskan soal Pasal 4B dalam UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara, dan Pasal 4 ayat 5 tentang modal negara di BUMN adalah kekayaan BUMN.

“Yang kedua adalah bahwa sekarang di UU BUMN itu ada kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi aset BUMN ini kan kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga menganut business judgement rules,” ujarnya.

Meski demikian, dia menyebut petinggi BUMN tetap bisa diproses hukum jika dianggap merugikan negara atas unsur kesengajaan.

“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” jelas Andre.

“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral