news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pembunuhan..
Sumber :
  • Dok Antara

Update Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita asal Banjarbaru, Pengadilan Militer Panggil Dua Saksi Anggota TNI AL

Update kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) yang sempat viral di media sosial. Simak informasi selengkapnya.
Kamis, 8 Mei 2025 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Update kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) yang sempat viral di media sosial.

Kali ini Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa dua saksi anggota Pangkalan TNI AL Balikpapan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Kelasi Satu Jumran terhadap jurnalis tersebut.

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F didampingi dua hakim anggota memeriksa dua saksi atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.

Majelis hakim memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan dari kedua anggota Lanal Balikpapan tersebut secara daring, kedua anggota TNI AL memberikan keterangan dari Lanal Balikpapan yang ditampilkan melalui siaran langsung lewat daring di ruang sidang.

Sebelum diperiksa majelis hakim, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan terhadap dua saksi apakah sesuai atau tidak dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025).

Selanjutnya, tiga hakim dalam persidangan tersebut secara bergantian mendalami keterangan para saksi, hakim secara detail, hati-hati, dan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk menggali informasi dari kedua saksi yang merupakan rekan terdakwa dinas di Lanal Balikpapan.

Majelis hakim bersama Odmil memeriksa dan mendalami keterangan kedua saksi sekitar tiga jam lebih, setelah menerima jawaban dari para saksi, majelis hakim mempersilakan penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran menanggapi terkait seluruh keterangan yang disampaikan saksi.

“Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi ?”, kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis (8/5/2025).

Terdakwa Kelasi Satu Jumran bersama penasihat hukum pun menyatakan tidak ada bantahan terhadap seluruh keterangan yang telah disampaikan dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan tersebut.

Selanjutnya, Odmil Banjarmasin memerintah petugas membawa terdakwa untuk kembali ditahan di dalam sel pengadilan dan akan dilaksanakan sidang lanjutan pada Senin (19/5/2025) dalam agenda pemeriksaan tiga saksi lain.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral