news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Truk tabrak angkot di Purworejo.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Update Kecelakaan Maut Tewaskan 11 Orang di Purworejo, Kemenhub Sebut Truk Pasir yang Tabrak Angkot Tidak Terdaftar dalam Sistem Perizinan

Inilah update kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). 
Kamis, 8 Mei 2025 - 11:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah update kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan truk bermuatan pasir yang menabrak angkot di jalan turunan Magelang-Purworejo itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan.

"Adapun telah diperiksa pada aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dudy mengatakan pihaknya turut prihatin dan menyampaikan duka cita atas kecelakaan truk dengan angkot yang berisi rombongan guru itu. 

Bukan cuma rombongan guru, truk tersebut juga menabrak sebuah rumah di sekitar lokasi kejadian. 

Adapun kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Kronolonya, truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang.

Setibanya di TKP, truk oleng tak terkendali hingga menabrak satu angkot dan sebuah rumah yang berada di depannya.

"Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 11 korban meninggal dunia dan sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban telah dievakuasi dan dibawa ke RSUD terdekat dari TKP," terang Dudy. 

Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk over dimention over loading (ODOL). (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral