- tvOne
Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan dan Navayo, Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka Termasuk Pensiunan Jenderal TNI dan CEO
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat terminal pengguna satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2016.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk salah satunya adalah Jenderal TNI, tepatnya Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut yang pernah menjabat di Kemhan.
Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi) yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan, ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) selaku Tenaga Ahli Satelit Kemhan, dan GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG asal Hungaria.
Kejagung menduga, ketiganya berperan dalam pelaksanaan proyek yang menyalahi aturan, mulai dari penunjukan pihak ketiga hingga manipulasi dokumen terkait anggaran.
Kronologi Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci menyampaikan, pada 1 Juli 2016, tersangka LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan GK dari Navayo.
“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” kata Andi Suci dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Namun, Andi Suci mengatakan kerja sama tersebut diteken tanpa adanya dukungan anggaran dari Kemhan.
Selain itu, penunjukan Navayo dilakukan tanpa proses pengadaan yang sah.
Bahkan, terlibatnya perusahaan asal Hungaria itu juga diketahui sebagai rekomendasi dari tersangka ATVDH yang aktif terlibat dalam proyek tersebut.
Setelah kontrak berjalan, Navayo mengklaim telah melaksanakan pengiriman barang dan program, dan menyodorkan empat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti kerja.
CoP ini diteken oleh Mayjen TNI (Purn) BH dan tersangka LNR.
“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” sambung Andi.
Berdasarkan CoP itu, Navayo mengirimkan empat tagihan atau invoice kepada Kemhan. Namun hingga 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.
Hasil pemeriksaan terhadap barang yang dikirim mengungkap dua temuan penting.
Pertama, hasil uji laboratorium terhadap ponsel yang dikirim menunjukkan bahwa 550 unit bukan ponsel satelit dan tidak dilengkapi chip pengaman sebagaimana tercantum dalam spesifikasi kontrak.
Kedua, kajian ahli satelit terhadap program Navayo yang dituangkan dalam 12 dokumen Milestone 3 Submission menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kapabilitas membangun sistem terminal pengguna.
Akibat perjanjian kerja sama serampangan tanpa dasar hukum ini, Kemhan harus membayar kompensasi senilai 20.862.822 dolar AS kepada Navayo, sesuai keputusan final Arbitrase Singapura.
“Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 dolar AS (setara Rp353,28 miliar),” kata Andi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal subsider berupa Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
“Kami telah memeriksa saksi terdiri dari 52 orang saksi sipil, 7 orang saksi militer, serta 9 orang dari saksi ahli. (rpi)