- Istimewa
Mediasi Temui Kebuntuan, Korban Dugaan Penipuan Investasi Bakal Pilih Jalur Hukum
Aryoputro menutrukan pihaknya berharap adanya penyelesaian permasalahan tanpa melalui peraddilan dengan somasi tersebut.
Lantas pada 2 Mei 2025, pihaknya kemabli melakukan pertemuan untuk yang kedua kalinya itu dengan pihak RFB.
“Pertemuan kedua yang kami lakukan ini juga masih belum menemukan titik terang dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Justru PT RFB cabang DBS menolak bertanggungjawab dan cenderung menyalahkan oknum internal mereka yang sudah resign,” ungkapnya.
“Bahkan perwakilan PT RFb juga menyatakan bahwa permintaan klien kami dalam somasi tidak masuk akal karena mereka harus mengganti kerugian sejumlah Rp1.390.000.000 dalam waktu 7 hari kerja,” unhkapnya.
Aryoputro pun mengaku pihaknya akan melayangkan somasi untuk yang kedua kalinya usai tak menemui titik tengah terkait permsalahan kliennya itu.
Dirinya mengaku akan memilih jalur hukum jika somasi yang dilayangkan pihaknya tak diindahkan oleh perusahan itu.
“Namun, jika somasi ini tidak diindahkan oleh pihak PT RFB, maka klien kami akan menempuh jalur litigasi, melaporkan PT RFb dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi,” ungkapnya. (raa)