- Antara
Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Selama 14 Jam, Ini yang Digali Penyidik
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Eks Direktur PT Pertamina, Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Nicke diperiksa pada Selasa (6/5/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa Nicke diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 23.00 WIB.
"Memang yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 9 pagi sampai sekira pukul 11 malam atau pukul 23. Saya kira pertanyaan itu ada beberapa puluh lah. Karena kan dari satu pertanyaan bisa juga menimbulkan ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait dengan katakanlah satu pertanyaan besar," ucap Harli, Rabu (7/5/2025).
Harli menuturkan, Nicke diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas fungsi dan tugasnya yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik Kejagung menggali perihal bagaimana kepatuhan Pertamina terkait dengan pemenuhan kebutuhan minyak domestik.
"Artinya pemanfaatan produksi dalam negeri untuk kebutuhan dalam negeri. Nah sejauh mana komitmen itu? Nah itu juga. Karena kan ada regulasi yang mengatur terkait hal itu," ungkap Harli.
Selain itu, Nicke juga digali keterangannya perihal bagaimana upaya optimasi yang dilakukan oleh PT Pertamina terkait dengan pembuatan optimasi hilir selama dirinya menjabat.
"Karena kita tahu kan ada produk-produk terkait minyak mentah, produk kilang dan kontrak. Jadi juga termasuk bagaimana kepatuhan terhadap kontrak yang dilakukan, pengawasan dari monitoring, mitigasi yang dilakukan oleh holding kepada subholding, tentu ini dari direksi," beber Harli.
Kemudian juga, Harli menambahkan, tim penyidik juga menggali perihal pengawasan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dilakukan oleh holding kepada subholding.
"Misalnya, bagaimana perencananya, bagaimana persetujuannya, kemudian sebelum persetujuan ada pembahasan dan seterusnya, tentu itu akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lanjutan terkait satu topik besar," papar Harli.
"Jadi seputaran itu yang digali oleh penyidik terkait dengan peran yang bersangkutan sebagai direktur utama," ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Sembilan tersangka itu, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.(rpi/raa)