- Freepik/prostooleh
101 Perusahaan Industri TPT Sampaikan Petisi Ini ke Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian nasional, saat ini menghadapi sejumlah tantangan baik dari sisi eksternal maupun domestik.
Penurunan permintaan ekspor dari negara mitra dagang utama, seperti Amerika Serikat yang mengenakan tarif hingga 32% pada produk tekstil tertentu, semakin diperberat oleh wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY), yang merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester.
POY dan DTY digunakan secara luas sebagai input utama dalam proses pembuatan kain sintetis dan produk tekstil lainnya.
Ketersediaannya yang stabil dan kompetitif sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan dan efisiensi industri hilir, seperti garmen, konveksi, dan tekstil rumah tangga.
Para pelaku usaha menyampaikan pandangan bahwa kapasitas produksi nasional untuk POY dan DTY saat ini masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek volume pasokan, konsistensi kualitas, dan keterjangkauan harga.
Direktur PT Sipatamoda Indonesia, Ian Syarif mengatakan bahwa pelaksanaan BMAD perlu mempertimbangkan keseimbangan agar tidak menimbulkan tekanan berat terhadap industri TPT.
“Industri sangat memahami pentingnya instrumen trade remedies seperti BMAD untuk melindungi produsen dalam negeri. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan hulu dan hilir agar tidak menimbulkan tekanan berlebih pada pelaku usaha, khususnya sektor hilir yang padat karya,” ujar Ian.
Menurut data yang dihimpun dari berbagai perusahaan tekstil di sentra industri nasional, peningkatan bea masuk atas POY dan DTY berpotensi berdampak pada struktur biaya produksi yang pada akhirnya memengaruhi daya saing produk tekstil nasional, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Dalam laporan akhir penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), diusulkan pengenaan BMAD dengan kisaran tarif hingga 42,30%.
Terkait hal ini, para pelaku industri telah menyampaikan petisi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, sebagai bentuk aspirasi konstruktif yang mencerminkan harapan agar kebijakan pengendalian impor dilakukan secara proporsional dan berdasarkan peta kapasitas nasional.
Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 101 perusahaan industri TPT nasional. Mereka menyampaikan perlunya pendekatan kebijakan yang memperhatikan ketersediaan bahan baku bagi sektor hilir, sekaligus tetap memberi ruang bagi tumbuhnya industri bahan baku domestik.