- Istimewa
DPR RI Revisi KUHAP: Langkah Penting Menuju Supremasi Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath menyampaikan pandangannya mengenai urgensi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rano menuturkan pembaruan ini bukan sekedar teknis peraturan melainkan merupakan tonggak penting dalam upaya menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan kontekstual dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.
"Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien dan transparan serta menghormati prinsip-prinsip HAM," kata Rano, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Rano menyadari bahwa perbedaan pandangan terhadap revisi aturan ini merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, ia berharap bahwa hasil akhir revisi KUHAP ini dapat menjadi instrumen hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Karenanya, Rano berharap pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dalam pembahasan revisi tersebut agar melahirkan sistem peradilan yang lebih komprehensif.
Menurutnya, melalui pembaruan KUHAP maka sistem hukum Indonesia diharapkan mampu menjawab tantangan hukum masa kini.
Sebab, revisi tersebut diyakini dapat mempekuat landasan hukum yang menjamin keadilan bagi semua.
"Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Revisi ini juga diharapkan menghindari tumpang tinding kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Karenanya ia menyebut harmonisasi aturan akan meningkatkan efektivitas koordinasi antar institusi. (raa)