- Antara
Hina Sutiyoso Bau Tanah, Berikut 4 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Hercules, Ternyata Mantan "Preman" Tanah Abang Itu Sampai Lakukan ...
Bukan cuma soal bermasalah dengan Purnawirawan TNI, Sutiyoso dan Gatot Nurmantyo, mantan penguasa Tanah Abang itu memiliki beberapa kasus hukum yang pernah menjeratnya seperti pemerasan dan penguasaan lahan.
Seiring ramainya sorotan atas ketegangan Hercules dengan Gatot Nurmantyo, banyak juga yang penasaran akan rekam jejak Hercules sebagai penguasa Tanah Abang.
Berikut 5 kasus yang pernah menjerat Hercules
- Perusakan Ruko
5 anak buah Hercules tertangkap melakukan perusakan properti ruko milik PT Tjakra Multi Strategi dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi kriminal ini diawali dengan rasa terganggu dengan adanya apel di Polres Jakarta Barat.
Setelahnya, polisi menangkap Hercules dan 45 anggotanya. Hercules dijadikan tersangka dan dijatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara, karena melanggaran pasal 214 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat.
- Penguasaan lahan di Kalideres
Hercules pernah ditangkap atas kasus penyerangan kompleks ruko di Jakarta Barat, pejuang pro NKRI di saat ada ketegangan Timor-timor ini ditangkap polisi pada Rabu (21/11/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018) mengungkapkan Hercules ditangkap terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ungkapnya.
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
- Pencucian uang dan Pemerasan
Hercules pernah dikenai Pasal Pencucian Uang. Dia terungkap melakukan pencucian dan pemerasan uang terhadap Direktur PT Multi Tjakra Strategi bernama Sukanto Tjakra sejak 2006 hingga 2013.
Selama masa itu, Hercules disebut melakukan pemerasan kepada Direktur PT Multi Tjakra Strategi yakni Sukanto Tjakra, bahkan Hercules menakut-nakuti dengan kekuasaannya sebagai preman meminta sejumlah uang kepada Sukanto Tjakra.
Lalu, pada tanggal 8 Mei 2014, Hercules divonis hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider hukuman penjara 3 bulan.
- Penyerangan Kantor Media
Berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini pernah berurusan dengan hukum lantaran melakukan penyerangan terhadap kantor salah satu media pemberitaan.