news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase foto John Kei dan Nus Kei.
Sumber :
  • Istimewa

Ketika Preman Legendaris John Kei Dikhianati Orang Kepercayaannya Sendiri: Saya Bawa Nus dari Kampung ke Jakarta tapi Akhirnya…

Di tengah mencuatnya kembali nama Hercules mantan preman Tanah Abang, muncul pula ingatan pada John Kei. Sosok pria asal pulau Kei, Maluku yang ditakuti di Jakarta.
Rabu, 7 Mei 2025 - 11:53 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Di tengah mencuatnya kembali nama Hercules mantan preman Tanah Abang, muncul pula ingatan pada John Kei. Sosok pria asal pulau Kei, Maluku yang ditakuti di Jakarta.

Pada medio 2021 lalu, sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan anak buah Nus Kei yang melibatkan John Refra Kei alias John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, John Kei mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki hubungan sangat dekat dengan Nus Kei, pria yang kini justru menjadi lawannya. 

John Kei, mantan preman legendaris berjuluk "The Godfather"
Sumber :
  • Antara

 

“Dia itu anak buah saya, seseorang yang paling saya percaya saat saya di Nusa Kambangan, dia yang menggantikan adik saya, Tito Refra, saat dia meninggal,” ungkap John di ruang sidang.

John Kei melanjutkan kesaksiannya dengan menyatakan bahwa dirinya yang membawa Nus Kei dari kampung ke Jakarta. 

“Saya yang bawa Nus dari kampung ke Jakarta dan tinggal di rumah saya, saya beliin dia semua sepatu, celana, baju,” jelasnya.

Namun relasi mereka mulai memburuk sejak 2013 ketika Nus meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada John yang saat itu tengah ditahan di Rutan Salemba. 

“Waktu saya di Rutan Salemba tahun 2013 dia (Nus) datang sama Taufik Chandra,” tutur John. 

“Dia pinjam Rp 1 miliar, dia (janji) akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan,” tambahnya.

John Kei
Sumber :
  • IST

 

John mengaku sempat menagih utang tersebut, namun Nus terus menghindar. 

“Tahun 2014 saya telepon Nus, saya tanya, ‘Kamu pinjam uang mana? Kok belum balik?’ Dia bilang tahun depan pasti beres,” katanya.

Namun hingga 2016, utang itu tak kunjung dikembalikan. John menyampaikan bahwa saat Nus menjenguknya di Nusakambangan, ia kembali menanyakan hal yang sama. 

“Saya tanya gimana uang Rp 1 miliar, dia alasannya itu masalah sengketa tanah di Ambon belum selesai,” kata John. 

“Dia mengaku bersalah dan berjanji akan menyelesaikan utangnya,” imbuhnya.

Karena utang tersebut tak kunjung lunas, John akhirnya memberikan kuasa kepada Deniel Far Far untuk menagihnya. 

“Saya butuh uang itu, jadi saya suruh pengacara saya bantu tagih,” ujar John.

Namun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada 13 Januari 2021, John Kei dituduh merencanakan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei, yang menyebabkan tewasnya Yustus Corwing alias Erwin. 

Jaksa menyatakan, insiden itu dipicu oleh video penghinaan terhadap John Kei yang diduga disebarkan oleh pihak Nus Kei melalui siaran langsung di media sosial.

Menanggapi hal itu, John Kei disebut sempat mengumpulkan kelompoknya, Angkatan Muda Kei (Amkei), pada 20 Juni 2020 dan mengucapkan perintah.

“Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,” ujar jaksa menirukan perkataan John. 

Ia juga disebut memerintahkan, “Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja.”

Keesokan harinya, pada 21 Juni 2020, kelompok John Kei bergerak ke dua lokasi yakni Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Tangerang. 

Di Duri Kosambi, Yustus Corwing tewas dalam serangan tersebut.

Atas perbuatannya, John Kei didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

Pada 20 Mei 2021, majelis hakim yang dipimpin Yulisar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada John Kei. 

“Menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama melakukan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat,” kata hakim dalam amar putusannya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral