news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sumber :
  • Antara

UU Baru Bikin KPK Tak Bisa Tangkap Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi, Jubir KPK Bilang Begini

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyebutkan direksi dan komisaris dari BUMN bukanlah penyelenggara negara. Terkait hal ini, KPK kemudian tak bisa melakukan..
Senin, 5 Mei 2025 - 08:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan karena membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menangkap direksi-komisaris BUMN yang korupsi.

Diketahui di dalam UU yang baru tersebut, direksi dan komisaris BUMN bukanlah penyelenggara negara sehingga tidak termasuk dalam jangkauan KPK.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika buka suara.

Ia menegaskan, bahwa KPK tidak bisa keluar dari aturan hukum yang ada, termasuk soal menangani direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," kata Tessa, dikutip Senin (5/5/2025).

Meski demikian, saat ini pihaknya masih akan mengkaji terkait sejauh mana UU tersebut berdampak pada penegakan hukum oleh KPK.

"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Tessa menambahkan.

Dia juga berpendapat, kajian itu dibutuhkan supaya KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya soal peraturan pemberantasan korupsi.

Meski korupsi jelas harus diberantas, namun pihaknya tidak bisa keluar dari koridor hukum yang ada. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral