news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Situbondo, Jawa Timur, mengamankan barang bukti obat keras untuk menggugurkan kandungan..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ringkus Penjual Obat Keras via Medsos di Situbondo Jatim, Diduga untuk Gugurkan Kandungan

Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin.
Senin, 5 Mei 2025 - 00:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur mengungkap kasus penjualan obat di media sosial yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau janin.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan obat tersebut melalui media sosial.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (2/5) berhasil mengamankan tersangka inisial HB (40) warga Kecamatan Panarukan, berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan serta uang tunai," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Minggu (4/5).

AKP Luthfi menjelaskan, seusai polisi mendapat informasi dari masyarakat tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan dapat menangkap tersangka inisial HB yang baru selesai transaksi. 

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal obat diduga menggugurkan kandungan itu. Adapun obat itu dijual secara bebas tanpa memiliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

"Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Luthfi. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral