- Istimewa
Wali Kota Surabaya Geram Gudang Sentoso Seal Diam-diam Kembali Beroperasi Usai Disegel
Surabaya, tvOnenews.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram saat mengetahui gudang CV Sentoso Seal yang terletak di Margomulyo, Surabaya, diduga kembali beroperasi pada Jumat (2/5/2025) malam.
Padahal, sebelumnya gudang tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
Mendengar kabar tersebut, Eri langsung mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya.
“Kemarin, tiba-tiba saya mendapat kabar bahwa gudang ini kembali beroperasi. Saya langsung menghubungi Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka langsung mendatangi lokasi dan segera menutup kembali gudang itu, merantai pintu, dan membuat berita acara bersama pemilik,” jelas Eri dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
- tim tvone - zainal ashari
Sebelumnya, CV Sentoso Seal mengajukan izin untuk pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang tersebut.
Permohonan itu diterima oleh Pemkot Surabaya, karena adanya surat dari PLN yang menyatakan bahwa sistem kelistrikan di dalam gudang tersebut berisiko dan memerlukan perbaikan segera.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan aktivitas produksi yang berlangsung di dalam gudang, meskipun status gudang masih dalam kondisi disegel.
“Ternyata, selain pemeliharaan listrik, ada kegiatan produksi yang terjadi. Padahal, itu masih dalam status penyegelan. Langsung kami tindak lanjuti malam itu juga,” ujar Eri.
Eri mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin adalah pelanggaran yang serius. Pemkot Surabaya, menurutnya, akan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Ini adalah peringatan kedua. Jika ada pelanggaran lagi, kami akan menaikkan kasus ini ke ranah pidana. Jika mereka ingin melakukan pemeliharaan, harus ada izin resmi dari Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, segera segel kembali,” tegas Eri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menambahkan bahwa izin untuk pemeliharaan listrik sebelumnya sudah diberikan, karena adanya surat darurat dari PLN.
Namun, ketika dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan adanya aktivitas produksi yang tidak sesuai dengan izin yang diajukan.