- Istimewa
Anggota Panja DPR RI Dukung Usulan Forkopi Terkait RUU Perkoperasian
Habib mengungkapkan dalam draf terakhir RUU Perkoperasian yang sedang dibahas belum terdapat pengaturan khusus terkait hak milik atas tanah.
Istilah tanah, kata Habib bahkan hanya muncul sekali dalam penjelasan Pasal 30D ayat (1).
Karena itu, ia mendorong agar pemikiran tentang hak milik tanah bagi koperasi bisa segera dimasukkan ke dalam substansi RUU tersebut.
Ia menambahkan bahwa koperasi perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan struktur ekonomi modern.
Sebagai badan usaha berbasis sistem kekeluargaan, koperasi seharusnya mendapatkan hak setara terhadap sarana produksi, termasuk tanah.
“Kita selama ini masih merasakan adanya diskriminasi struktural terhadap badan usaha rakyat. Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi ekonomi harus mendapat pengakuan dan perlindungan nyata,” tegasnya. (raa)