- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kemkomdigi Blokir 1,3 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir 1,3 juta konten yang memuat judi online (judol).
Kemkomdigi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemblokiran ini.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya bersama BPK telah melakukan pemblokiran terhadap situs judol sejak 20 Oktober 2024.
Sampai 23 April 2023, ia menjelaskan pemblokiran situs judol telah dilakukan secara bertahap.
Adapun rinciannya yakni 1.192.000 situs judi online dan 127.000 lainnya adalah konten di media sosial.
“Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Meutya.
Terkait memberantas judol, Kemkomdigi melakukan sejumlah hal termasuk membentuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sistem ini merupakan kebijakan yang mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten berisiko tinggi dalam waktu empat jam, termasuk juga konten negatif lain dalam waktu 24 jam.
“Kemkomdigi menegaskan bahwa pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” katanya lagi. (ant/iwh)