- Istimewa
Pemilik Klinik GSC Pilih Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Dituding Lakukan Pengrusakan dan Intimidasi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik klinik GSC berinisial IK melalui kuasa hukumnya yakni Krisna Murti memilih melaporkan rekan bisnisnya ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Krisna Murti mengatakan laporan yang dilayangkan pihaknya itu berupa respons dari perkara yang ada.
Sebab, sebelumnya IK dilaporkan rekan bisnisnya yakni Pemilik Klinik Beauty District (BD) yakni DJR ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Krisna menuturkan kasus ini sendiri berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Ia menjelasakan kliennya yakni GSC sepakat menyediakan ruko di tiga lokasi diantaranya di kawasan PIK, Jakarta Utara untuk digunakan oleh BD menjadi klinik.
Menurutnya penggunaan ini ruko ini tidak diminta bayaran hingga berjalannya waktu mulai muncul perselisihan hingga berujung laporan polisi.
Krisna Murti pun membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD.
"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Tak hanya itu, Krisna turut membantah adanya pencabutan CCTB oleh karyawan GSC di ruang praktik klinik.
Menurutnya pencabutan CCTV dilakukan oleh operator mengingat berada di ruang yang memerlukan pasien untuk membuka pakaiannya dan hak privasi.
Krisna turut membantah tudingan intimidasi terhadap karyawan BD berinisial R yang dilakukan pihak GSC.
Kendati demikian, pihak BD justru mengambil mesin keluar dari klinik hingga karyawannya tak ada lagi yang masuk bekerja dan tidak menanggapi pertanyaan GSC.