- ANTARA/ilustrator/Kliwon
Fraksi Gerindra MPR RI Sepakat Tak Lakukan Amendemen Konstitusi
Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Sugiono menegaskan bahwa F-Gerindra sepakat dengan pandangan fraksi-fraksi lain yang memutuskan untuk tidak melaksanakan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 pada saat ini.
"Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen," kata Sugiono, Selasa (22/3/2022).Sugiono mengatakan bahwa sikap F-Gerindra tersebut karena melihat situasi saat ini yaitu isu amendemen UUD NRI Tahun 1945 menjadi makin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
Ia mengatakan bahwa F-Gerindra belum pernah membicarakan terkait dengan perubahan UUD NRI Tahun 1945 secara formal di MPR RI.
Menurut dia, memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945.
"Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika pun dilaksanakan amendemen maka harus dipastikan bahwa hanya PPHN yang akan dimasukkan. Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amendemen tersebut akan dilaksanakan," ujarnya.
Melihat situasi saat ini ketika isu amendemen UUD makin sensitif dengan wacana penundaan Pemilu 2024, F-Gerindra sepakat untuk tidak melakukan amendemen.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menegaskan bahwa partainya telah mengambil sikap menarik diri dalam amendemen konstitusi untuk menghadirkan PPHN pada periode MPR RI 2019-2024.