news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi palu hakim.
Sumber :
  • ANTARA

Tiga Terdakwa Dugaan Penganiayaan ke Juru Parkir Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa dugaan penganiayaan terhadap korban juru parkir.
Rabu, 30 April 2025 - 23:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis 3,5 tahun penjara kepada tiga terdakwa dugaan penganiayaan terhadap korban juru parkir bernama Ardani Laia hingga tewas di Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan masing-masing pidana penjara tiga tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Menurut majelis hakim, bahwa ketiga terdakwa merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Keadaan memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Sedangkan meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Firza.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Firza memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU Kejari Medan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Ketiga terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas Hakim Firza.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa Didi dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Pantun dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC, Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024.

“Awalnya, korban meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal. Tetapi terdakwa Iqbal tidak terima diminta parkir, dan terjadilah cekcok antara korban dengan terdakwa Iqbal,” ujar Pantun.

Kemudian malam harinya pukul 21.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa Didi melihat korban Ardani di depan rumah makan ACC bertengkar. Saat itu, terdakwa Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.

Selanjutnya, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban.

Tidak berapa lama, kata JPU, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban Ardani sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban Ardani mendatangi terdakwa Iqbal dan terjadilah keributan.

Dalam peristiwa itu, terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban, serta terdakwa Rinawati memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban Ardani.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral