- Aldi-tvOne
Pihak Keluarga Kenzha Belum Terima Hasil Autopsi, Pengacara Menduga Ada Keterlibatan RS Polri Dalam Rekayasa Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di area kampus belum mendapatkan hasil autopsi.
Kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela menyebut, bahwa pihak keluarga tidak pernah diberikan penjelasan terkait hasil autopsi yang dilakukan oleh RS Polri hingga kasus ini telah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
"Autopsi ataupun hasil daripada almarhum Kenzha yang di rumah sakit tidak pernah diberikan kepada keluarga korban sampai detik ini salinan apapun tidak diberikan kepada keluarga korban," katanya di Kantor LPSK, Senin (28/4/2025).
Padahal menurutnya, pihak keluarga telah menyambangi RS Polri pada saat dimintain tanda tangan sebelum dilakukannya autopsi.
Sehingga, ia menuding adanya keterlibatan rekayasa yang dilakukan RS Polri dalam pengungkapan kasus tewasnya Kenzha.
"Ada apa dengan Rumah Sakit Polri, adakah rekayasa konspirasi atau permufakatan jahat yang kalian lakukan terhadap keluarga korban?" ucapnya.
Meski demikian, Samuel menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus ini untuk dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa UKI Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3) karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskan, penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.
Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/4) yang mengundang pihak eksternal yakni bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.