news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo dan Gibran.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

PDIP Sebut Prabowo Harus Tanggapi Serius Permintaan Pemakzulan Gibran

Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun buka suara soal permintaan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Senin, 28 April 2025 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun buka suara soal permintaan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.

Menurut dia, Presiden RI Prabowo Subianto harus menanggapi serius permintaan tersebut. 

Pasalnya, permintaan itu datang dari para purnawirawan TNI, bukan dari organisasi masyarakat (ormas) biasa.

Komarudin Watubun di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024)
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

 

“Jadi begini, kalau menyangkut purnawirawan ini kan orang kita lihat ya ini bukan relawan. Kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam, tapi kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden,” kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

“Karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal. Itu kelas yang oke, termasuk Pak Try Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satunya ya,” tambah dia.

Menurut Komarudin, desakan para purnawirawan TNI itu tentunya mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan terhadap dinamika geopolitik. 

Mereka melihat beban serta tanggung jawab wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia.

“Presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja, tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” ujar Komarudin.

Menurutnya, Prabowo harus mempertimbangkan usulan para purnawirawan TNI yang sudah mengabdikan seluruh hidupnya untuk Indonesia.

“Mereka tidak mau lihat bangsa ini rusak ke depan. Oleh karena itu ada kesadaran itu, presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji,” tandas anggota Komisi II DPR RI itu. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral