news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Pengacara Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba di Jakpus Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan pengacara Samir (31) sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Ini diketahui saat dirinya terlibat laka lantas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4/2025) pagi.
Senin, 28 April 2025 - 17:21 WIB
Editor :

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng, masalah surat-surat kendaraan beliau ini tidak ada, baik SIM maupun STNK. Karena ribut-ribut sehingga bapak ini dikasih tahu, masih marah, tidak ada musyawarah. Sehingga pada saat anggota kami duduk, dia jongkok dan kelihatan senjatanya,” jelas Sumarno.

“Nah pada saat itu, anggota kami yang namanya Aiptu Widardi langsung dipegang dan diambil senjatanya itu. 

Setelah itu kita ke Serse untuk menangani kasus selanjutnya,” sambungnya.

Kemudian Sumarno menuturkan untuk kendaraan yang dimiliki tersangka adalah mobil bodong atau tidak, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk sementara masih kita pengecekan ini STNK nya ada apa belum masih kita pengecekan untuk regident,” tegas Sumarno. (ars/raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral