news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus pengacara yang memiliki senjata api ilegal dan narkoba di Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Awal Mula Pengacara Terciduk Bawa Narkoba dan Senpi Ilegal di Jakpus, Mobil Ditabrak Mikrolet

Polisi menjelaskan kronologi kecelakaan pengacara Samir (31), yang berujung terciduk membawa senjata api ilegal serta narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4) pagi.
Senin, 28 April 2025 - 15:12 WIB
Editor :

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa selain membawa narkoba dan senjata api ilegal, ternyata yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Susatyo kepada wartawan, Minggu (27/4).

Kemudian, Susatyo menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral