news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers kasus pengacara yang memiliki senjata api ilegal dan narkoba di Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Polisi Buru Pemasok Senjata Api Ilegal ke Pengacara yang Terlibat Kecelakaan di Jakpus

Polisi masih mengusut kasus pengacara Samir (31) yang didapati membawa senjata api ilegal serta narkoba, saat terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4) pagi.
Senin, 28 April 2025 - 14:44 WIB
Editor :

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” ungkap Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa penyelidik juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak ditemukan barang bukti senjata api lainnya.

“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral