news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Soal Kasus Penipuan Eks Bupati Lombok Tengah, Polda NTB: Masih Diusut.
Sumber :
  • Antara

Soal Kasus Penipuan Eks Bupati Lombok Tengah, Polda NTB: Masih Diusut

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan penanganan kasus pidana mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili Fadhil Thohir masih berlangsung.
Senin, 28 April 2025 - 13:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan penanganan kasus pidana mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili Fadhil Thohir masih berlangsung.

"Kasusnya masih jalan," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, mengutip Antara pada Senin.

Kasus pidana mantan bupati dua periode tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan perusakan.

Suhaili bertindak sebagai pelapor maupun terlapor.

Untuk kasus pidana Suhaili sebagai pelapor, berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian. Suhaili melaporkan seorang perempuan berinisial KDV.

Tindak lanjut laporan tersebut, Kombes Syarif menyampaikan pihaknya menyerahkan penanganan kepada Polres Lombok Tengah.

"Kalau Suhaili sebagai pelapor, kasusnya dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Selanjutnya, terkait Suhaili sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang usaha senilai Rp1,5 miliar, Kombes Syarif menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan berkas perkara sudah masuk tahap satu atau pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Jadi, sekarang penyidik lagi penuhi P-19 jaksa peneliti (petunjuk tambahan)," ucap dia.

Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.(ant/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral