news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mengerikan, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Sopir Taksi Online yang Dibunuh Penumpangnya di Kota Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

Mengerikan, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jasad Sopir Taksi Online yang Dibunuh Penumpangnya di Kota Tangerang

Kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial MR (35) yang jasadnya dibuang ke aliran Sungai Cisadane kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/4/2025).
Minggu, 27 April 2025 - 00:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online berinisial MR (35) yang jasadnya dibuang ke aliran Sungai Cisadane kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah mendapati hasil sementara autopsi jasad korban pembunuhan itu.

Menurutnya sebab dari kematian korban didapati adanya luka tusuk dari benda tajam di tubuh jasad pria itu.

"Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ungkap Zain kepada awak media, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Zain menuturkan dari hasil autopsi sementara itu tim forensik mendapati puluhan luka tusuk pada tubuh korban.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban," ungkapnya.

Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sungai Cisadane, Pelaku Sempat Lakukan...

Viral di media sosial video penemuan jasad seroang pria hanyut di aliaran Sungai Cisadane kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/4/2025).

Diketahui, jasad pria itu berinisial MR (35) yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan jasad pria sopir taksi online itu merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
Sumber :
  • (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

 

Menurutnya kasus ini berhasil terungkap usai tim mencurigai soal adanya transaksi jual beli mobil bekas tanpa kelengkapan surat-surat.

“Pelaku berinisial IT alias Jefri yang diamankan pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Dan NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Zain kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," katanya.

Zain menuturkan bahwa pelaku mengakui bahwa mobil tersebut milik dari korban tersebut.

Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan bersama rekannya NH alias Dayat di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku IT mengeksekusi korban dengan menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," tegasnya.

Setelahnya kedua pelaku memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang dan membawanya untuk di buang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya," katanya.

Sementara itu Zain mengungkapkan modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya yaitu meminjam ponsel sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.

"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR (driver taksi online) dieksekusi," jelas Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ucapnya.

Adapun Zain mengatakan bahwa saat ini jasad korban telah ditemukan tak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

“Korban ditemukan 300 meter dari titik pembuangan,” tutupnya. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral