news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Narkotika, Selasa (30/5/2023)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Tahan Tujuh Pengedar Narkotika, Barang Bukti Berupa 15,45 Gram Sabu-sabu dan 24.201 Butir Pil Dobel

Aparat kepolisian menahan tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika selama April 2025.
Jumat, 25 April 2025 - 23:29 WIB
Reporter:
Editor :

Ponorogo, tvOnenews.com - Aparat kepolisian menahan tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti narkoba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika selama April 2025.

Hal itu disampaikan Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto dalam siaran pers, Jumat (25/4/2025).

Penangkapan ini sebagai yang terbesar sejak awal tahun 2025, dengan barang bukti yang diamankan meliputi 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil dobel.

“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” tegas Gandhi.

Untuk pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, sehingga aparat kepolisian menangkap tersangka RZ dengan barang bukti 0,27 gram sabu.

Penelusuran kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni YY, ES, dan SKR.

Polisi menemukan 934 butir pil koplo dari tangan SKR yang mengaku mendapat barang dari DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ungkapnya.

Polisi memperkirakan ribuan jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.(ant/lkf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral