news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ayah korban (kiri) beserta tim kuasa hukum keluarga mahasiswa UKI, Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, saat mendatangi Divpropam Polri, Jumat (25/4)..
Sumber :
  • Istimewa

Dianggap Tak Profesional, Keluarga Mahasiswa UKI Laporkan Kapolres dan Penyidik Polres Metro Jaktim ke Divpropam Polri

Keluarga mahasiswa UKI, Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada Divisi Propam Polri.
Jumat, 25 April 2025 - 21:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajarannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Manotar Tampubolon mengatakan bahwa pelayangan laporan pada Jumat (25/4) itu dilakukan lantaran pihaknya menilai Kapolres dan jajarannya tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di kampus UKI Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata Manotar kepada wartawan.

Selain itu, Manotar juga mengungkapkan bahwa penyidik sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga terkait proses perkara yang ada di Jakarta Timur. 

Manotar menilai bahwa pihak Polres Jakarta Timur diduga kuat mengingkari hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol.

“Penyidik juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?,” tuturnya.

Kemudian, pihak Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan hal itu dianggap terlalu sepele.

“Mereka sudah berencana melakukan SP3, mengeluarkan SP3. Artinya, perkara ini kan bukan perkara ada dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Dari situ kita bisa menilai bahwasannya pihak Polres Jakarta Timur tidak ada keseriusan untuk mengungkap perkara ini.  Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik,” sebutnya.

Maka dari itu, Manotar mewakili keluarga meminta agar Divisi Propam Polri serius menangani pengaduan ini. 

“Maka dengan itu kuasa hukum dari keluarga Kenzha, telah melaporkan penyidik secara resmi di Divisi Propam Polri hari ini, agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas kepada para penyidik yang diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur,” terang Manotar.

Dalam kesempatan yang sama, Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko menegaskan bahwa kematian anaknya diduga kuat akibat pengeroyokan. Hal itu dapat dilihat dari adanya bekas tapak sepatu di tubuh jasad anaknya.

“Polres itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan, padahal ini murni pengeroyokan. Ini ada tapak sepatu sampai berbekas. Apakah ini yang dinamakan kcelakaan? Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yg saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini di tubuh,” sebutnya.

“Yang lain, ini kepala korban ini. Kemudian ini biru-biru di tangan juga ada. Ini yang di kepala ini akibat benda tumpul. Ini bocor ini besar,” sambungnya.

Dengan dilaporkannya Kapolres dan tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Eben berharap penanganan kasus itu dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan benar. 

“Karena seperti diketahui dua hari setelah kejadian, Kapolres Jakarta Timur sudah mengambil keputusan bahwa ini adalah kecelakaan. Padahal dia belum melakukan lidik. Itu kan kesalahan fatal dan mal administrasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Timur seperti memanggil saksi-saksi tanpa surat pemanggilan, itu mal penggunaan administrasi,” terang Eben. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral