news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ayah korban (kiri) beserta tim kuasa hukum keluarga mahasiswa UKI, Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, saat mendatangi Divpropam Polri, Jumat (25/4)..
Sumber :
  • Istimewa

Dianggap Tak Profesional, Keluarga Mahasiswa UKI Laporkan Kapolres dan Penyidik Polres Metro Jaktim ke Divpropam Polri

Keluarga mahasiswa UKI, Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada Divisi Propam Polri.
Jumat, 25 April 2025 - 21:32 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erzha Walewangko (22) yang tewas diduga dikeroyok, melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dan jajarannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kuasa Hukum Keluarga Korban, Manotar Tampubolon mengatakan bahwa pelayangan laporan pada Jumat (25/4) itu dilakukan lantaran pihaknya menilai Kapolres dan jajarannya tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di kampus UKI Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional,” kata Manotar kepada wartawan.

Selain itu, Manotar juga mengungkapkan bahwa penyidik sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga terkait proses perkara yang ada di Jakarta Timur. 

Manotar menilai bahwa pihak Polres Jakarta Timur diduga kuat mengingkari hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu gampang mengatakan bahwasannya kematian Kenzha itu adalah akibat dari minuman keras atau alkohol.

“Penyidik juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?,” tuturnya.

Kemudian, pihak Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan hal itu dianggap terlalu sepele.

“Mereka sudah berencana melakukan SP3, mengeluarkan SP3. Artinya, perkara ini kan bukan perkara ada dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Dari situ kita bisa menilai bahwasannya pihak Polres Jakarta Timur tidak ada keseriusan untuk mengungkap perkara ini.  Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik,” sebutnya.

Maka dari itu, Manotar mewakili keluarga meminta agar Divisi Propam Polri serius menangani pengaduan ini. 

“Maka dengan itu kuasa hukum dari keluarga Kenzha, telah melaporkan penyidik secara resmi di Divisi Propam Polri hari ini, agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang tegas kepada para penyidik yang diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur,” terang Manotar.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral