- Antara
Pemuda Ditangkap Polisi di Penjaringan Jakut karena Tawuran, Pas Digeledah Ternyata Bawa Barang "Haram"
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/4) dini hari.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan menerima hasil penyerahan pria yang diduga pelaku tawuran.
Pemuda itu dibawa Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin dan diserahkan ke Mapolsek Metro Penjaringan.
Adapun pelaku tawuran yang diduga dari daerah Sunter itu diamankan di daerah Jalan Bandengan Utara. Hasil penggeledahan, dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti barang haram berupa tembakau sintetis yang diakui miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, hasil urine pelaku dinyatakan negatif. Namun, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,32 gram.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan narkoba ini," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (24/4).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 127 ayat 3 huruf a Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (ant/dpi)