news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (kiri) bersama Hasto (kanan) saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025)..
Sumber :
  • (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Mencuat di Persidangan, Kuasa Hukum Hasto Bantah Istilah "Perintah Ibu" Mengacu pada Megawati Soekarnoputri

Penasihat hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membantah adanya pernyataan mengenai "perintah ibu". Begini kata Ronny Talapessy...
Kamis, 24 April 2025 - 21:35 WIB
Reporter:
Editor :

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral