news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aiptu LC oknum anggota Polres Pacitan Jawa Timur, akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat sebagai anggota polri..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syamsul Huda

Paksa Hubungan Badan Tahanan Wanita, Akhirnya Oknum Anggota Polres Pacitan Dipecat

Aiptu LC oknum anggota Polres Pacitan Jawa Timur, akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat sebagai anggota polri.
Kamis, 24 April 2025 - 18:24 WIB
Reporter:
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Aiptu LC oknum anggota Polres Pacitan Jawa Timur, akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat, alias dipecat sebagai anggota polri

Hla itu diketahui melalui sidang etik profesi Polri, yang digelar oleh Bid Propam Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025) malam.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri terdapat beberapa tuntutan, pertama pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian tuntutan kedua adalah penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari dan ketiga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

"Terkait dengan putusan berdasarkan hasil sidang kode etik, yang pertama pelaku pelanggar saudara LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan pemberhentian dengan tidak dengan hormat sebagai anggota polri, atau dikenal juga dengan pemecatan." Terang Kombes Jules Abraham Abas, Kabid Humas Polda Jatim, yang didampingi oleh Kabid Propam Kombes pol Iman Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di gedung humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Kabid humas Polda Jatim juga menjelaskan peristiwa cabul ini terjadi sejak akhir maret hingga 2 april silam, dan dilakukan oleh oknum polisi cabul di ruang berjemur tahanan polres Pacitan Jawa Timur. 

“Modus yang dilakukan tersangka LC.  Melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan tahanan wanita Polres Pacitan atas nama saudari PW yang dilakukan di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” terangnya.

Kronologinya, tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan.

Hal ini dilakukan oleh tersangka LC sekitar Maret 2025 dan 2 April 2025.

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” seru dia.

Sedangkan untuk korban, yakni PW merupakan tahanan sat Reskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mucikari.

Usai diputus dalam sidang kode etik profesi, kini aiptu LC harus menghadapi perkara pidana umum, terkait pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral