news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MA (27) Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang Karena Menculik Dan Mencabuli Siswi SMK Dengan Mengaku Anggota TNI..
Sumber :
  • Mohammad Hamzah Sodiq/tvOnenews

Pura-pura Jadi TNI, Pria Asal Jakarta Culik dan Cabuli Siswi SMK di Pemalang

Seorang pria berinisial MA warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan Polres Pemalang, karena membawa kabur dan melakukan pencabulan siswi SMK di Pemalang.
Rabu, 23 April 2025 - 21:09 WIB
Reporter:
Editor :

Pemalang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MA (27) warga Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan Polres Pemalang, karena membawa kabur dan melakukan pencabulan anak yang masih berstatus siswi di salah satu SMK di Pemalang. 

Naifnya lagi, pelaku mengaku anggota tentara dalam melancarkan aksinya.

“Kami mengamankan tersangka MA, setelah menerima laporan dari orang tua korban berinisial T (49) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo, saat konferensi Pers, Rabu (23/4/2025).

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian bermula saat anak korban berpamitan dengan ibunya dengan alasan akan main ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.

“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolres Pemalang, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.

“Selanjutnya kami menjemput anak korban, dan membawa tersangka MA ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pemalang.

Sebelum berkenalan dengan anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.

“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” terang Kapolres Pemalang.

Saat membawa anak korban, Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta Pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral