- Dok. Humas DePA-RI
DePA-RI Ajak Advokat Serius Peduli Lingkungan Hidup
tvOnenews.com - Segenap pengurus dan angggota Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) diminta menaruh kepedulian terhadap pelestarian bumi dan kelangsungan lingkungan hidup, sebab persoalan lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat serius untuk dicarikan pemecahannya.
Permintan supaya peduli lingkungan hidup itu dikemukakan Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid SH LLM dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/4/2025) terkait peringatan Hari Bumi Sedunia 22 April 2025.
Luthfi Yazid sebelumnya pernah menangani kasus pro bono lima ribu kepala keluarga korban pencemaran sungai Ciujung, Serang Banten oleh perusahaan di sepanjang sungai itu pada tahun 90-an.
Adapun Hari Bumi itu sendiri adalah sebuah gerakan global yang dirayakan setiap tanggal 22 April dan memiliki tujuan untuk mengingatkan kepada siapapun bahwa bumi yang menjadi tempat tinggal manusia ini perlu dijaga dan dilestarikan serta perlu dilindungi dari ancaman polusi, perubahan iklim, dan eksploitasi berlebihan.
Menurut Ketua Umum DePA-RI yang juga pernah menjadi Peneliti dan Pemimpin Redaksi Jurnal Hukum Lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) itu, peringatan Hari Bumi seringkali diabaikan, juga oleh kalangan penegak hukum termasuk advokat.
"Tidak banyak advokat maupun organisasi advokat yang menyerukan agar kita sebagai penegak hukum dan para advokat ikut menjaga kelestarian bumi dan lingkungan hidup. Padahal kita semua adalah penghuni dari bumi satu-satunya,” katanya.
Bahkan tambah miris lagi jika ada advokat yang membela mati-matian perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan hidup demi keuntungan materi semata. Semestinya jangan sampai menjadi tameng bahwa seorang advokat “tidak boleh menolak klien”.
Jika klien berdasarkan data, suara masyarakat, dan hasil penelitian jelas-jelas merusak dan mencemari lingkungan hidup, namun tetap dibela membabi-buta agar lepas dari hukuman dengan putusan onslag, maka advokat semacam itu bukan saja merendahkan martabat profesi advokat, namun juga tidak peduli dengan masa depan lingkungan dan planet bumi.
Luthfi juga mengemukakan, dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang ditangkap karena membela kliennya yang didakwa turut serta merusak lingkungan dan kelestarian bumi hanyalah salah satu contoh.