- PT Orbit Terminal Merak (OTM)
HMI Sebut Blending BBM Proses Legal Diatur Undang-undang
Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra menanggapi soal adanya blending bahan bakar minyak (BBM).
Dia menilai blending bahan bakar minyak (BBM) proses legal yang diatur oleh undang-undang.
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
“Blending adalah proses legal yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan menurunkan atau melakukan kecurangan,” ujar Zhafir dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Wakil Bendahara Umum Bidang Perindustrian Badko HMI Jawa Timur itu menyatakan blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya.
Namun, kesalahpahaman di ruang publik telah mendorong aparat penegak hukum menindak pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.
Zhafir mencontohkan dalam beberapa kasus, pelaku teknis—vendor BBM—justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Ini bisa menjadi preseden buruk.
“Dalam hukum pidana, ada asas nullum delictum, nulla poena sine culpa—tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Maka mempidanakan pelaksana teknis tanpa membuktikan niat jahat (mens rea) atau perbuatan melawan hukum yang nyata adalah pelanggaran atas prinsip dasar KUHAP dan rasa keadilan itu sendiri,” ucap Zhafir.
Zhafir menambahkan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM Pertamina, padahal mereka hanya pelaksana kontrak dari BUMN.
“Penegakan hukum harus diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga. Bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja dalam koridor hukum,” tegasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengolahan BBM, termasuk beberapa pelaksana teknis vendor dan legal officer.
Sebagian diketahui hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak ditujukan pada aktivitas blending BBM.
“Jangan ada pemikiran bahwa seolah-olah minyak yang digunakan sekarang adalah minyak oplosan. Itu tidak tepat,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).