- Indrianto Eko Suwarso-Antara
Direktur Pemberitaan Salah Satu TV Nasional Jadi Tersangka, Disebut Sekongkol Buat Pemberitaan Negatif Tentang Kejagung, Praktisi Hukum: Apakah Wartawan Dilindungi Hukum?
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional Tian Bahtiar (TB) menjadi salah satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
TB menjadi tersangka bersama dengan advokat Marcella Santoso (MS), dan advokat-dosen Junaedi Saibih (JS). Mereka dituding melakukan persekongkolan untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung.
Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional itu menjadi tersangka karena pemberitaan tentang kasus timah dan impor gula.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Eko Nugroho mempertanyakan soal penetapan Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional yang dijadikan tersangka.
Menurut Eko, hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran baik bagi wartawan dan advokat yang membela kliennya.
Berdasarkan rilis kejaksaan di sejumlah media, disebutkan TB memiliki peran membuat berita yang menyudutkan kejaksaan soal kasus timah dan impor gula.
Pemberitaan itu diketahui berdasarkan pesanan dari dua advokat yakni MS dan JS.
"Menanggapi berita TV tersebut, menimbulkan kekhawatiran bagi kami selaku advokat dalam mewartakan pembelaan terhadap klien kami di media," kata Eko, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Tak cuma para advokat, ia mengatakan sejumlah wartawan turut mempertanyakan kejadian ini.
Banyak wartawan yang kemudian khawatir jika memberitakan pemberitaan tentang hukum.
“Ada beberapa kawan, yang khawatir apakah mereka dilindungi hukum, bila memberitakan kasus hukum di medianya?,” kata Eko,
Ia pun kemudian mempertanyakan, apakah seorang advokat tidak boleh mengundang wartawan untuk memberikan pers rilis tentang kasus yang sedang dihadapi klien mereka.
Sebab, berdasarkan kasus ini, maka wartawan yang mewartakan isi konferensi pers itu akan dianggap sebagai perintangan penyidikan.
"Padahal, yang kami suarakan itu benar-benar pembelaan atas kasus yang dialami klien kami dan tidak menyudutkan pihak tertentu?," ujar Eko menambahkan.
Menurut Eko, selama pengadilan belum mengeluarkan putusan bersalah, maka klien tersebut masih 'diduga' atau 'disangka'.
Asas praduga tak bersalah, kata dia harus tetap ditegakkan dalam proses hukum.
"Bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap," katanya menegaskan. (iwh)