news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jaksa Ringkus Nenek Risma Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jaksa Ringkus Nenek Risma Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI Rp21,91 Miliar

Pidsus Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus nenek Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp21,91 miliar.
Selasa, 22 April 2025 - 04:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara, meringkus Nenek Risma Siahaan alias RS (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

"Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza di Medan, Sabtu (19/4/2025).

Penetapan status RS sebagai tersangka, lanjut dia, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil tersangka RS secara resmi lebih dari tiga kali untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Ali.

Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.

Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.

"Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan," jelasnya.

Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.

Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.

Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral