- Antara
Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Trunoyudo, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya.
Truno menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, buntut dugaan kasus perselingkuhan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Pihak Ridwan Kamil bahkan melaporkan Lisa Mariana dengan pasal berlapis. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo menjelaskan Lisa Mariana terancam dipenjara hingga 12 tahun.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2, selain itu juga Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.
"Klien kami telah melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang telah melakukan fitnah, merusak reputasi dan melakukan tekanan psikologis maupun sosial kepada klien kami maupun keluarga klien kami," kata Heribertus, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. (rpi/raa)